Asuransi Syariah
Jika dalam asuransi konvensional tejadi
pengalihan risiko (transfer risk) dari pihak tertanggung kepada perusahaan
asuransi (penangggung), lain halnya dengan
asuransi syariah yang prinsipnya saling berbagi risiko (sharing of risk). Cara
pengelolaan risiko dalam asuransi jiwa syariah menganut asas tolong-menolong
yakni membagi risiko di antara peserta asuransi jiwa. Jadi pada asuransi
syariah, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan
menginvestasikan dana dari kontribusi peserta. Perusahaan hanya bertindak
sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada
asuransi konvensional.
Jadi dapat diartikan, asuransi syariah merupakan
usaha untuk saling melindungi (at-ta’min) di antara sejumlah pihak melalui
investasi dalam bentuk aset ataupun tabarru’ (dana sumbangan/hibah) yang
nantinya dapat digunakan untuk membayar klaim atas risiko tertentu melalui akad
yang sesuai dengan syariah.
Prinsip Asuransi Syariah
Akad
yang sesuai prinsip syariah:
- Prinsip tauhid, yakni mengimplementasikan nilai-nilai syariah dalam asuransi, semata-mata mengharap ridho Allah SWT.
- Prinsip kerjasama, antara nasabah dan perusahaan menunaikan hak dan kewajibannya masing-masing
- Prinsip tolong-menolong
- Prinsip amanah
- Tidak mengandung unsur haram (transaksi bebas dari adanya investasi dalam komoditi yang dilarang Islam)
- Tidak ada unsur gharar (unsur ketidakpastian dalam kontrak asuransi)
- Bebas dari maisir (judi)
- Menghindari riba’ (bebas dari unsur bunga)
- Terhindar dari kebathilan (perbuatan ilegal, kecurangan dan penipuan)
Akad (Perjanjian) pada Asuransi Syariah
Akad Tabarru’ (Kebaikan)
adalah
segala bentuk perjanjian atau akad yang menyangkut non profit oriented transaction. Tujuannya untuk saling
tolong-menolong (dalam rangka berbuat kebaikan) yang semata-mata untuk mencari
ridho Allah SWT. Akad tabarru’
terjadi di antara sesama pemegang polis (peserta asuransi) di mana peserta
memberikan tabarru’/ hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang
terkena musibah.
Sifat dari
Akad Tabarru’:
- non profit oriented transaction (bukan mencari keuntungan)
- tujuan transaksi adalah tolong-menolong
- pihak yang berbuat kebaikan dapat meminta kepada bagian counter untuk menutupi biaya yang dikeluarkan demi melakukan akad tabarru’, dengan syarat tidak mengambil laba sedikitpun dari akad tersebut.
Dalam Akad Tabarru’ harus disebutkan kesepakatan para peserta untuk
saling tolong-menolong, hak dan kewajiban peserta maupun perusahaan, cara dan waktu pembayaran premi dan
klaim, serta ketentuan lainnya.
Akad Tijarah (Investasi)
merupakan segala bentuk perjanjian
yang menyangkut profit oriented
transaction. Akad ini bertujuan mencari keuntungan, karena itu bersifat
komersil. Akad Tijarah dapat diubah menjadi akad tabarru’ apabila pihak yang
tertahan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang
belum menunaikan kewajibannya. Akad Tijarah dapat dikategorikan berikut ini:
- Akad mudharabah / musyarakah, di mana peserta bertindak sebagai pemegang polis (shahibul mal), sedang perusahaan bertindak sebagai pengelola (mudharib). Akadnya berupa mudharabah, jika perusaan asuransi tidak sharing modal. Jika perusahaan asuransi ikut sharing modal, berarti akadnya musyarakah.
- Akad wakalah adalah pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan memperoleh imbalan (ujrah/fee). Akad Wakalah bil ujrah terdapat pada asuransi yang mengandung unsur tabungan (saving) maupun unsur tabarru’ atau yang tidak mengandung unsur tabungan (non saving).
Asuransi
Unit Linked
Unit-linked adalah
asuransi jiwa yang ditautkan (linked)
dengan investasi atau bisa disebut jasa asuransi berbasis Investasi. Asuransi unit-linked dapat berfungsi ganda, yakni
perlindungan pada seseorang dan di sisi lain dapat digunakan sebagai Investasi.
Polis asuransi jiwa unit linked atau yang biasa dikenal dengan investment link adalah polis asuransi jiwa individu yang memberikan
manfaat proteksi asuransi jiwa dan juga kesempatan berpartisipasi langsung
dalam pengelolaan investasi, yang setiap saat nilai polis bisa bermacam-macam
sesuai nilai aset investasi tersebut. Tujuan unit-linked untuk mendapat hasil investasi yang lebih baik serta
dapat mengatasi inflasi. Risiko investasi ini ditanggung oleh pemegang polis
karena sifatnya yang customer oriented.
Karakteristik Polis Unit Linked
- Premi yang dibayar pemegang polis digunakan untuk membeli unit dana yang bersangkutan. Semakin banyak jumlah premi yang dibayar, semakin bertambah unit yang dimiliki.
- Harga Unit akan diumumkan oleh perusahaan secara berkala. Misalnya dalam bentuk harian. Melalui pemberitaan, pemegang polis dapat mengetahui nilai dari asuransi unit linkednya.
- Metode 1: menggunakan harga unit tunggal. Perusahaan biasanya memperhitungkan biaya penjualan, biaya asuransi dan biaya administrasi di depan dengan memotong dari biaya premi yang telah di bayarkan oleh pemegang polis. Bentuk biaya dapat berbentuk prosentase premi atau sejumlah uang yang dapat dibebankan sekaligus atau berkala. (Formula: Dana Pemegang Polis = Jumlah Unit x Harga Unit)
- Metode 2: menggunakan 2 harga (dual price) yaitu harga Jual (offer price) dan harga beli (bid price). Harga beli biasanya lebih rendah dari harga jual, selisihnya disebut bid-offer spread, yang digunakan perusahaan untuk menutup biaya pengeluaran dalam menerbitkan polis.
- Premi setiap polis unit linked dipecah menjadi berbagai komponen dan semua biaya dikategorikan.
- Elemen proteksi dapat berbentuk proteksi jiwa, cacat, proteksi kecelakaan atau asuransi kesehatan.
- Nilai tunai ditentukan oleh kinerja investasi dari aset yang bersangkutan dan kinerja ini direpresentasikan oleh harga unit dari dana investasi, dan tidak mendapat garansi.
- Pemegang polis umumnya dapat menambah dana ke polisnya sesuai dengan jumlah minimum yang ditentukan. Berarti pemegang polis dapat membayar premi dengan membeli tambahan unit dari dana yang bersangkutan yang akan ditambahkan ke jumlah unit yang ada di rekening pemegang polis.
Jenis Dana Unit Linked di Indonesia
Dana Unit Linked adalah sekumpulan
dana yang dikontribusikan oleh pembeli program unit linked. Dana unit linked dikelola
oleh manager investasi dalam berbagai Instrumen investasi yakni:
1.
Dana
saham
2.
Dana
pendapatan tetap atau obligasi
3.
Dana
tunai, seperti deposito bank dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
4.
Dana
reksadana
5.
Dana
campuran, misal 65% saham dan 35% obligasi
Jenis Polis Unit Linked
Polis Unit Linked Premi Tunggal
- Di mana sejumlah premi dibayar oleh tertanggung terlebih dahulu sebelum proteksi asuransi dimulai, dimaksudkan sebagai uang jangka panjang atau bisa disebut dengan tabungan dan investasi.
Polis Unit Linked Premi Berkala
- Premi yang dibayar secara berkala dalam jangka waktu yang tetap. Program ini dirancang dengan fokus proteksi asuransi. Penambahan premi sesuai dengan ketentuan administrasi perusahaan.
Perbadingan dengan Polis Tradisional
Aspek
|
Unit Linked
|
Asuransi Tradisional
|
Risiko Investasi
|
Ditanggung pemegang polis
|
Ditanggung perusahaan
|
Transparansi
|
Pemegang polis dapat melihat
pengalokasian premi untuk berbagai biaya
|
Tidak mengetahui dengan pasti
pengalokasian premi
|
Premi
|
Lebih fleksibel, pemegang polis
dapat merubah jumlah premi dan juga cuti premi
|
Premi di polis tidak dapat diubah
|
Manfaat Meninggal
|
Premi Tunggal: sejumlah prosentase
premi tunggal (misal 120% premi tunggal)
Premi Berkala: nilainya lebih
tinggi, bisa antara 5 - 180 kali lebih besar dari premi tahunan
|
Polis tanpa pembagian keuntungan,
membayar uang pertanggungan dengan jumlah tetap dikurangi pinjaman polis
termasuk bunga pinjaman.
Polis dengan keuntungan, jumlah
tetap ditambah akumulasi bonus dikurangi pinjaman polis termasuk bunga.
|
Hasil Investasi
|
Hasil investasi tidak dijamin,
tetapi uang pertanggungan dijamin.
|
Uang pertanggungan dijamin, tetapi
bonus tidak dijamin.
|
Nilai Tunai
|
Nilai unit polis yang bersangkutan
|
Nilai tunai kotor yang tertera di
polis
|
Pilihan penambahan Premi
|
Boleh menambah premi setiap waktu
|
Tidak ada fasilitas penambahan
premi
|
Peraturan Investasi
|
Dana unit linked dipisahkan dalam
neraca keuangan
|
Tidak dipisah
|
Perbadingan dengan Reksadana
Unit Linked
|
Reksadana
|
Merupakan polis asuransi jiwa
individu, mendapat uang pertanggungan.
premi tunggal: prioritas
investasi, jadi hampir mirip dengan reksadana
premi berkala:
prioritas proteksi, lebih mudah dibedakan dengan reksadana. karena hamper
semua premi tahun awal dipakai untuk membayar biaya-biaya, jadi hanya sedikit
untuk investasi.
|
Sepenuhnya merupakan kontrak
investasi, tidak ada komponen asuransi jiwa.
|
Dijual
kepada individu/perorangan
|
Dijual
baik kepada individu ataupun kepada perusahaan
|
Manfaat Polis Unit Linked
- Potensi pertumbuhan hasil investasi yang tinggi, nilai polis sesuai dengan kinerja portofolio investasi.
- Likuiditas yang tinggi, sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagian atau semua unit.
- Keahlian dalam modal investasi, dapat memanfaatkan dana yang terkumpul (poll of fund) sehingga potensi akumulasi jadi lebih besar.
Sumber :
Modul
1 Bab 5
http://keuangansyariah.mysharing.co/apa-beda-tijarah-dan-tabarru/#ixzz3sySBJdYN
http://rikiabdulrahman.blogspot.co.id/2014/01asuransi-syariah-takaful.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar