Senin, 30 November 2015

Asuransi Syariah dan Unit Linked

Asuransi Syariah

Jika dalam asuransi konvensional tejadi pengalihan risiko (transfer risk) dari pihak tertanggung kepada perusahaan asuransi  (penangggung), lain halnya dengan asuransi syariah yang prinsipnya saling berbagi risiko (sharing of risk). Cara pengelolaan risiko dalam asuransi jiwa syariah menganut asas tolong-menolong yakni membagi risiko di antara peserta asuransi jiwa. Jadi pada asuransi syariah, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta. Perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi konvensional.
Jadi dapat diartikan, asuransi syariah merupakan usaha untuk saling melindungi (at-ta’min) di antara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk aset ataupun tabarru’ (dana sumbangan/hibah) yang nantinya dapat digunakan untuk membayar klaim atas risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Prinsip Asuransi Syariah
Akad yang sesuai prinsip syariah:
  • Prinsip tauhid, yakni mengimplementasikan nilai-nilai syariah dalam asuransi, semata-mata mengharap ridho Allah SWT.
  • Prinsip kerjasama, antara nasabah dan perusahaan menunaikan hak dan kewajibannya masing-masing
  • Prinsip tolong-menolong
  • Prinsip amanah
  • Tidak mengandung unsur haram (transaksi bebas dari adanya investasi dalam komoditi yang dilarang Islam)
  • Tidak ada unsur gharar (unsur ketidakpastian dalam kontrak asuransi)
  • Bebas dari maisir (judi)
  • Menghindari riba’ (bebas dari unsur bunga)
  • Terhindar dari kebathilan (perbuatan ilegal, kecurangan dan penipuan)

Akad (Perjanjian) pada Asuransi Syariah
Akad Tabarru’ (Kebaikan)
adalah segala bentuk perjanjian atau akad yang menyangkut non profit oriented transaction. Tujuannya untuk saling tolong-menolong (dalam rangka berbuat kebaikan) yang semata-mata untuk mencari ridho Allah SWT. Akad tabarru’ terjadi di antara sesama pemegang polis (peserta asuransi) di mana peserta memberikan tabarru’/ hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah.
Sifat dari Akad Tabarru’:
  • non profit oriented transaction (bukan mencari keuntungan)
  • tujuan transaksi adalah tolong-menolong
  • pihak yang berbuat kebaikan dapat meminta kepada bagian counter untuk menutupi biaya yang dikeluarkan demi melakukan akad tabarru’, dengan syarat tidak mengambil laba sedikitpun dari akad tersebut.

Dalam Akad Tabarru’ harus disebutkan kesepakatan para peserta untuk saling tolong-menolong, hak dan kewajiban peserta maupun perusahaan, cara dan waktu pembayaran premi dan klaim, serta ketentuan lainnya.
Akad Tijarah (Investasi)
merupakan segala bentuk perjanjian yang menyangkut profit oriented transaction. Akad ini bertujuan mencari keuntungan, karena itu bersifat komersil. Akad Tijarah dapat diubah menjadi akad tabarru’ apabila pihak yang tertahan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya. Akad Tijarah dapat dikategorikan berikut ini:
Mudharabah
  • Akad mudharabah / musyarakah, di mana peserta bertindak sebagai pemegang polis (shahibul mal), sedang  perusahaan  bertindak sebagai pengelola (mudharib). Akadnya berupa mudharabah, jika perusaan asuransi tidak sharing modal. Jika perusahaan asuransi ikut sharing modal, berarti akadnya musyarakah.
Wakalah
  • Akad wakalah  adalah pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan memperoleh imbalan (ujrah/fee). Akad Wakalah bil ujrah terdapat pada asuransi yang mengandung unsur tabungan (saving) maupun unsur tabarru’ atau yang tidak mengandung unsur tabungan (non saving).


Asuransi Unit Linked

Unit-linked adalah asuransi jiwa yang ditautkan (linked) dengan investasi atau bisa disebut jasa asuransi berbasis Investasi. Asuransi unit-linked dapat berfungsi ganda, yakni perlindungan pada seseorang dan di sisi lain dapat digunakan sebagai Investasi.
Polis asuransi jiwa unit linked atau yang biasa dikenal dengan investment link adalah polis asuransi jiwa individu yang memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa dan juga kesempatan berpartisipasi langsung dalam pengelolaan investasi, yang setiap saat nilai polis bisa bermacam-macam sesuai nilai aset investasi tersebut. Tujuan unit-linked untuk mendapat hasil investasi yang lebih baik serta dapat mengatasi inflasi. Risiko investasi ini ditanggung oleh pemegang polis karena sifatnya yang customer oriented.
Karakteristik Polis Unit Linked
  1. Premi yang dibayar pemegang polis digunakan untuk membeli unit dana yang bersangkutan. Semakin banyak jumlah premi yang dibayar, semakin bertambah unit yang dimiliki.
  2. Harga Unit akan diumumkan oleh perusahaan secara berkala. Misalnya dalam bentuk harian. Melalui pemberitaan, pemegang polis dapat mengetahui nilai dari asuransi unit linkednya.
  3. Metode 1: menggunakan harga unit tunggal. Perusahaan biasanya memperhitungkan biaya penjualan, biaya asuransi dan biaya administrasi di depan dengan memotong dari biaya premi yang telah di bayarkan oleh pemegang polis. Bentuk biaya dapat berbentuk prosentase premi atau sejumlah uang yang dapat dibebankan sekaligus atau berkala. (Formula:   Dana Pemegang Polis = Jumlah Unit x Harga Unit)
  4. Metode 2: menggunakan 2 harga (dual price) yaitu harga Jual (offer price) dan harga beli (bid price). Harga beli biasanya lebih rendah dari harga jual, selisihnya disebut bid-offer spread, yang digunakan perusahaan untuk menutup biaya pengeluaran dalam menerbitkan polis.
  5. Premi setiap polis unit linked dipecah menjadi berbagai komponen dan semua biaya dikategorikan.
  6. Elemen proteksi dapat berbentuk proteksi jiwa, cacat, proteksi kecelakaan atau asuransi kesehatan.
  7. Nilai tunai ditentukan oleh kinerja investasi dari aset yang bersangkutan dan kinerja ini direpresentasikan oleh harga unit dari dana investasi, dan tidak mendapat garansi.
  8. Pemegang polis umumnya dapat menambah dana ke polisnya sesuai dengan jumlah minimum yang ditentukan. Berarti pemegang polis  dapat membayar premi dengan membeli tambahan unit dari dana yang bersangkutan yang akan ditambahkan ke jumlah unit yang ada di rekening pemegang polis.

Jenis Dana Unit Linked di Indonesia
Dana Unit Linked adalah sekumpulan dana yang dikontribusikan oleh pembeli program unit linked. Dana unit linked dikelola oleh manager investasi dalam berbagai Instrumen investasi yakni:
1.                  Dana saham
2.                  Dana pendapatan tetap atau obligasi
3.                  Dana tunai, seperti deposito bank dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
4.                  Dana reksadana
5.                  Dana campuran, misal 65% saham dan 35% obligasi
Jenis Polis Unit Linked
Polis Unit Linked Premi Tunggal
  • Di mana sejumlah premi dibayar oleh tertanggung terlebih dahulu sebelum proteksi asuransi dimulai, dimaksudkan sebagai uang jangka panjang atau bisa disebut dengan tabungan dan investasi.
Polis Unit Linked Premi Berkala
  • Premi yang dibayar secara berkala dalam jangka waktu yang tetap. Program ini dirancang dengan fokus proteksi asuransi. Penambahan premi sesuai dengan ketentuan administrasi perusahaan.

Perbadingan dengan Polis Tradisional
Aspek
Unit Linked
Asuransi Tradisional
Risiko Investasi
Ditanggung pemegang polis
Ditanggung perusahaan
Transparansi
Pemegang polis dapat melihat pengalokasian premi untuk berbagai biaya
Tidak mengetahui dengan pasti pengalokasian premi
Premi
Lebih fleksibel, pemegang polis dapat merubah jumlah premi dan juga cuti premi
Premi di polis tidak dapat diubah
Manfaat Meninggal
Premi Tunggal: sejumlah prosentase premi tunggal (misal 120% premi tunggal)
Premi Berkala: nilainya lebih tinggi, bisa antara 5 - 180 kali lebih besar dari premi tahunan
Polis tanpa pembagian keuntungan, membayar uang pertanggungan dengan jumlah tetap dikurangi pinjaman polis termasuk bunga pinjaman.
Polis dengan keuntungan, jumlah tetap ditambah akumulasi bonus dikurangi pinjaman polis termasuk bunga.
Hasil Investasi
Hasil investasi tidak dijamin, tetapi uang pertanggungan dijamin.
Uang pertanggungan dijamin, tetapi bonus tidak dijamin.
Nilai Tunai
Nilai unit polis yang bersangkutan
Nilai tunai kotor yang tertera di polis
Pilihan penambahan Premi
Boleh menambah premi setiap waktu
Tidak ada fasilitas penambahan premi
Peraturan Investasi
Dana unit linked dipisahkan dalam neraca keuangan
Tidak dipisah

Perbadingan dengan Reksadana
Unit Linked
Reksadana
Merupakan polis asuransi jiwa individu, mendapat uang pertanggungan.
premi tunggal: prioritas investasi, jadi hampir mirip dengan reksadana
premi berkala: prioritas proteksi, lebih mudah dibedakan dengan reksadana. karena hamper semua premi tahun awal dipakai untuk membayar biaya-biaya, jadi hanya sedikit untuk investasi.

Sepenuhnya merupakan kontrak investasi, tidak ada komponen asuransi jiwa.
Dijual kepada individu/perorangan
Dijual baik kepada individu ataupun kepada perusahaan

Manfaat Polis Unit Linked
  • Potensi pertumbuhan hasil investasi yang tinggi, nilai polis sesuai dengan kinerja portofolio investasi.
  • Likuiditas yang tinggi, sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagian atau semua unit.
  • Keahlian dalam modal investasi, dapat memanfaatkan dana yang terkumpul (poll of fund) sehingga potensi akumulasi jadi lebih besar.


Sumber :
Modul 1 Bab 5
http://keuangansyariah.mysharing.co/apa-beda-tijarah-dan-tabarru/#ixzz3sySBJdYN
http://rikiabdulrahman.blogspot.co.id/2014/01asuransi-syariah-takaful.html

Senin, 16 November 2015

RISK MANAGEMENT


Risiko manajemen adalah suatu pendekatan dalam mengidentifikasi, mengontrol ketidakpastian risiko yang mungkin dihadapi oleh individu maupun keluarga. Tujuannya membantu individu/keluarga untuk menentukan risiko yang mungkin terjadi, menetapkan tindakan yang harus diambil. Sehingga dapat mengurangi rasa khawatir dan mengurangi dampak kerugian dari kemungkinan risiko tersebut.
Proses Manajemen Risiko
11.      Identifikasi Risiko
Identifikasi semua kemungkinan kerugian yang menyebabkan persoalan keuangan yang serius, terdapat tiga kategori:
·         Risiko pribadi
-          Hilangnya pendapatan karena kematian dini
-          Hilangnya pendapatan karena kehilangan pekerjaan
-          Pendapatan dan aset tidak cukup untuk melalui masa pensiun
-          Pengeluaran biaya medis karena sakit yang lama/cacat
·         Risiko properti
-          Kerusakan fisik langsung (direct loss), seperti harta benda hilang atau mengalami kerusakan. Contoh: terjadi kebakaran rumah
-          Kerugian tidak langsung (indirect loss). Contoh: hancurnya rumah karena bencana alam sehingga perlu biaya untuk tinggal sementara di tempat lain/ perlu biaya renovasi rumah, kehilangan pendapatan sewa karena rumah yang disewakan terbakar.
-          Pencurian barang berharga seperti perhiasan, barang-barang elektronik, dll.
·         Risiko kewajiban/liabilitas
-          Mengganti kerusakan properti orang lain, misal: ganti rugi karena telah  menabrak kendaraan lain.